SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYYAH
Oleh:
Abdullah Saleh HadramiDefinisiUdhhiyyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub ( pendekatan) kepada Allah.
Hukum BerqurbanAllah Ta?aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:
??????? ????????? ????????? (2)
?Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. ? (QS. Al-Kautsar: 2).
Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hewan Yang Diqurbankan